Besaran Gaji dan Tukin Anggota Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Besaran Gaji dan Tukin Anggota Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Urutan kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok, yaitu tamtama, bintara, dan perwira. Kepangkatan berikut termasuk memengaruhi besaran gaji yang diterima. Berikut penjelasan rinciannya.


Di luar tunjangan, gaji pokok polisi secara lazim tak jauh berlainan dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi jadi empat golongan. Gaji pokok polisi akan sesuai bersama dengan pangkatnya.


Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 berkenaan Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 berkenaan Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain menerima gaji pokok, anggota Polri termasuk menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya pun beragam tergantung pangkat, jabatan, dan area penempatan.


Beberapa tunjangan yang menempel terhadap anggota Polri pada lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan tertentu area Papua, hingga tunjangan area perbatasan Persiapan Dasar Sebelum Seleksi Polisi / Polri .


Berikut urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Rincian ini belum termasuk tunjangan:


1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama) Jenis Tes Olahraga Seleksi Sekolah Kedinasan dan TNI POLRI

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen bimbel kedinasan


Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)


Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan polisi

Anggota Polri termasuk menerima tunjangan setiap bulan. Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya sesuai bersama dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara memelihara product berbahan kulit

Demi Perkuat Sektor Antariksa, Wuhan Mau Jadi Lembah Satelit Tiongkok

Mengatasi Tantangan dalam Bisnis Ekspor Impor melalui Pelatihan