PPN Jasa Perbankan: Mana yang Kena dan Mana yang Tidak?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki perlakuan khusus untuk jasa perbankan di Indonesia. Tidak semua jasa yang diberikan oleh bank dikenakan PPN. Berikut adalah penjelasan mengenai mana saja jasa perbankan yang dikenakan PPN dan mana yang tidak.
1. Jasa Perbankan yang Tidak Kena PPN
a. Layanan Keuangan Dasar
- Jasa Simpanan: Setoran dan penarikan pada rekening tabungan dan pajak atas income platform.
- Pemberian Pinjaman: Transaksi pemberian pinjaman atau kredit kepada nasabah, termasuk bunga yang diterima dari pinjaman.
- Transfer Uang: Layanan transfer uang antar rekening atau antar bank.
b. Jasa Jasa Keuangan Lainnya
- Jasa Asuransi: Layanan asuransi yang disediakan oleh bank.
- Transaksi Sekuritas: Penjualan dan pembelian sekuritas yang dilakukan oleh bank.
2. Jasa Perbankan yang Kena PPN
a. Layanan Non-Finansial
- Biaya Administrasi: Biaya administrasi untuk berbagai layanan yang tidak termasuk dalam kategori keuangan dasar, seperti:
- Biaya penutupan rekening.
- Biaya transfer internasional yang tidak terkait dengan jasa keuangan.
b. Jasa Tambahan
- Layanan Nasabah: Jasa yang diberikan berupa konsultasi atau layanan lainnya yang bersifat non-finansial.
3. Contoh Pengenaan PPN
a. Contoh Jasa Kena PPN
- Biaya Administrasi: Jika bank mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000 untuk penutupan rekening, maka PPN yang dikenakan adalah:
[
\text{PPN} = Rp 100.000 \times 11% = Rp 11.000
] - Total Tagihan: Total yang harus dibayar oleh nasabah adalah Rp 111.000.
b. Contoh Jasa Tidak Kena PPN
- Bunga Pinjaman: Jika bank memberikan pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.000.000, bunga tersebut tidak dikenakan PPN.
4. Kesimpulan
Jasa perbankan di Indonesia memiliki perlakuan PPN yang berbeda-beda. Layanan keuangan dasar, seperti simpanan dan pemberian pinjaman, tidak dikenakan PPN, sedangkan layanan non-finansial dan biaya administrasi dapat dikenakan PPN. Memahami peraturan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak penjualan software yang berlaku.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar